Kebijakan dan prosedur PMB ITB AAS adalah sebagai berikut :

  1. Jalur Seleksi Mahasiswa Reguler (Peserta Didik Baru). Pada jalur ini, calon mahasiswa baru mengisi formulir pendaftaran dan mengumpulkannya dengan dilengkapi persyaratan administrasi. Setelah melakukan pendaftaran maka calon mahasiswa baru mengikuti seleksi dengan tes potensi akademik dan tes bahasa inggris. Informasi mengenai jalur ini dapat diakses melalui laman https://pmb.itbaas.ac.id
  2. Jalur Seleksi Mahasiswa Pindahan/Transfer. Jalur ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang telah lulus dari perguruan tinggi lain dalam strata yang lebih rendah (D1, D2, D3) atau bagi mahasiswa yang berhenti dari perguruan tinggi lain setelah menunjukkan surat keterangan pindah dari perguruan tinggi asal yang akan di crosscheck statusnya di laman PD-Dikti. Setelah mahasiswa menyerahkan transkrip nilainya maka Ketua Program Studi akan melakukan validasi dan penilaian (mengkonversi) perolehan sistem kredit semester (SKS) berdasarkan kurikulum yang telah diperoleh dari perguruan tinggi asal disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku pada program studi yang dipilih di ITB AAS Indonesia. Hasil konversi layak/tidaknya calon mahasiswa kuliah di ITB AAS ditunjukkan dengan jumlah SKS dan mata kuliah yang harus ditempuh di program studi ITB AAS Indonesia. Selain hasil konversi nilai maka calon mahasiswa tersebut harus mengikuti seleksi tes potensial akademik dan tes bahasa inggris. Informasi mengenai  jalur ini dapat diakses melalui laman https://pmb.itbaas.ac.id
12 Januari 2023, 10:07:50
Butuh Bantuan? Hubungi Kami!